TATA TERTIB PENGUNJUNG UPT PERPUSTAKAAN UIB

Setiap Pengunjung UPT Perustakaan UIB wajib mentaati peraturan dan tata tertib sebagai berikut:

  1. Seluruh  sivitas  akademika  UIB  dapat  menggunakan  fasilitas  Perpustakaan  dengan menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), Kartu Pegawai, Kartu Tanda Anggota (KTA) Perpustakaan yang masih berlaku atas nama sendiri, khusus untuk penggunaan loker harus menggunakan KTP;
  2. Mahasiswa perguruan tinggi dan karyawan instansi lain dapat menggunakan fasilitas Perpustakaan dengan menunjukkan Kartu Tanda Anggota Luar Biasa (KTA LB) yang masih berlaku dan atas nama sendiri;
  3. Bersikap dan berpakaian sopan, serta menjaga ketertiban dan keamanan
  4. Anggota  Luar  Biasa  tidak  diperkenankan  meminjam  bahan  pustaka  untuk  dibawa pulang hanya   dapat   membaca   di   tempat   dan   memfotokopi   koleksi   melalui Perpustakaan;
  5. Pemustaka tidak diperkenankan membawa tas, jaket, makanan, minuman ke dalam ruangan utama Perpustakaan, tas laptop, kecuali barang berharga seperti dompet, handphone, laptop, dan alat tulis;
  6. Pemustaka tidak diperkenankan merokok di ruang Perpustakaan;
  7. Pemustaka harus mengisi buku tamu baik melalui Open Public Access Catalog (OPAC) atau manual.

Sanksi bagi pengunjung UPT Perpustakaan UIB :

  1. Pemustaka yang terlambat dalam mengembalikan peminjaman koleksi dikenakan denda sebesar Rp. 2,500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per buku tiap hari keterlambatan;
  2. Membawa kunci loker lebih dari 24 jam, dikenakan denda sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah), dan jika menghilangkan kunci loker dikenakan denda sebesar Rp. 50,000,- (lima puluh ribu rupiah);
  3. Menyalahgunakan nomor anggota perpustakaan (NPM/NIP) untuk melakukan sirkulasi peminjaman koleksi perpustakaan, menjadi tanggung jawab pemustaka yang memiliki nomor yang bersangkutan;
  4. Pemustaka yang merusak sebagian dan atau keseluruhan atau menghilangkan bahan pustaka menjadi tanggung jawab pemustaka yang meminjam dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Mengganti bahan pustaka yang rusak sebagian dan atau keseluruhan atu hilang tersebut dengan bahan pustaka yang sama;
  • Tidak boleh mengganti bahan pustaka dengan hasil foto copy;
  • Pemustaka yang tidak mentaati tata tertib dan peraturan, baik sebagian atau keseluruhan, tidak diperkenankan memanfaatkan fasilitas perpustakaan;
  • Pemustaka dengan sengaja atau direncanakan melanggar peraturan tata tertib akan dikenakan sanksi administratif atau akademik.