Setiap anggota Perpustakaan Universitas Internasional Batam memiliki hak yang harus diperoleh dan kewajiban yang harus ditaati. Adapun bentuk hak anggota perpustakaan adalah berhak memanfaatkan semua fasilitas Perpustakaan Universitas Internasional Batam sesuai dengan ketentuan pemanfaatan fasilitas. Ketentuan tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Untuk program S1 dapat meminjam buku sebanyak 3 judul selama 1 minggu (enam hari jam kerja)dan dapat diperbanjang selama 1 (satu) kali, untuk program S2, dosen, staf/ keryawan dapat meminjam 4 judul selama 2 minggu (12 hari jam kerja) dan dapat diperpanjang sebanyak 1 (satu) kali
  2. Apabila dalam 1 (satu) minggu koleksi (buku) masih dipakai, maka pinjaman koleksi (buku) dapat diperpanjang maksimum 2 (dua) kali perpanjang (2 minggu).
  3. Anggota perpustakaan berhak menyarankan/mengusulkan judul koleksi perpustakaan yang dibutuhkan oleh pengguna.
  4. Anggota perpustakaan berhak menyampaikan keluhan terkait dengan pelayanan perpustakaan Universitas Internasional Batam.

Kewajiban yang dibebankan kepada anggota perpustakaan merupakan wujud daripada hak yang telah didapatkan. Dalam hal ini kewajiban anggota perpustakaan adalah wajib mentaati tata tertib, menjaga keamanan serta mematuhi semua peraturan yang berlaku di Perpustakaan Universitas Internasional Batam. Setiap pemanfaatan layanan perpustakaan khususnya peminjaman koleksi dan baca koleksi ditempat, anggota perpustakaan harus membawa Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).Apabila tidak membawa Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), maka untuk anggota perpustakaan tersebut dilarang memanfaatkan fasilitas perpustakaan.

Penyalahgunaan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) adalah seseorang yang menggunakan kartu anggota yang bukan miliknya untuk memanfaatkan perpustakaan. Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) hanya dapat digunakan oleh pemilik kartu. Penyalahgunaan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) oleh orang lain terhadap pemanfaatan fasilitas perpustakaan, maka resiko menjadi tanggungjawab pemilik kartu.