Tata Tertib Perpustakaan
Yang dapat menjadi anggota aktif perpustakaan UIB yaitu, dosen, mahasiswa aktif dan karyawan aktif. Untuk menjadi anggota aktif perpustakaan ada 3 langkah yang harus dilakukan yaitu,
- Pemustaka datang lagsung ke perpustakaan dengan membawa serta kartu mahasiswa atau tanda pengenal karyawan.
- Mendatangi ke bagian sirkulasi untuk melakukan aktifasi keanggotaan.
- Keanggotaan sudah aktif, Pemustaka dapat melakukan akses masuk ke ruang baca utama dan dapat meminjam bahan pustaka untuk dibawa pulang.
Selain jenis anggota di atas, Perpustakaan UIB juga menerima keanggotaan secara umum, namun hal ini hanya bersifat sementara saja. Anggota pada jenis ini dikategorikan sebagai Anggota Luar Biasa. Yang termasuk kategori anggota luar biasa adalah, tamu kunjungan, mitra kerja sama, dan pihak lain yang akan berkunjung dalam rangka kunjungan tur ke Perpustakaan. Untuk hal ini Pemustaka hanya dapat menggunakan bahan pustaka di tempat, tidak dapat pinjam keluar perpustakaan.
Sanksi
- Point 1
- Point 2
- Point 3
- Pemustaka yang terlambat dalam mengembalikan peminjaman koleksi dikenakan denda sebesar Rp. 2,500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per buku tiap hari keterlambatan;
- Membawa kunci loker lebih dari 24 jam, dikenakan denda sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah), dan jika menghilangkan kunci loker dikenakan denda sebesar Rp. 50,000,- (lima puluh ribu rupiah);
- Menyalahgunakan nomor anggota perpustakaan (NPM/NIP) untuk melakukan sirkulasi peminjaman koleksi perpustakaan, menjadi tanggung jawab pemustaka yang memiliki nomor yang bersangkutan;
- Pemustaka yang merusak sebagian dan atau keseluruhan atau menghilangkan bahan pustaka menjadi tanggung jawab pemustaka yang meminjam dengan ketentuan sebagai berikut :
- Mengganti bahan pustaka yang rusak sebagian dan atau keseluruhan atu hilang tersebut dengan bahan pustaka yang sama;
- Tidak boleh mengganti bahan pustaka dengan hasil foto copy;
• Pemustaka yang tidak mentaati tata tertib dan peraturan, baik sebagian atau keseluruhan, tidak diperkenankan memanfaatkan fasilitas perpustakaan;
• Pemustaka dengan sengaja atau direncanakan melanggar peraturan tata tertib akan dikenakan sanksi administratif atau akademik.
Anggota Perpustakaan UIB adalah sivitas akademika (Mahasiswa, Dosen, Tenaga Kependidika) dan umum.
UIB Library – The Garden of Knowledge Resources