Library.uib.ac.id

Keanggotaan

Tata Tertib Perpustakaan

Perpustakaan Universitas Internasional Batam berdiri berdasarkan SK Rektor Nomor 053/R/KEB-UIB/X/2004, menetapkan bahwa mulai 29 Oktober 2004 perpustakaan menjadi lembaga tersendiri yang statusnya langsung di bawah Wakil Rektor II dan dipimpin oleh seorang Kepala Perpustakaan.
Awal berdiri, perpustakaan menempati gedung A lantai 3 dan 4. Kemudian pada tahun 2017, perpustakaan pindah pada gedung B lantai 6. Perpustakaan UIB mempunyai beberapa layanan diantaranya layanan sirkulasi, yang merupakan tempat anggota perpustakaan dapat meminjam dan mengembalikan koleksi. Kemudian ada layanan referensi, layanan penggunaan komputer, layanan ruang diskusi, bookstore, layanan penelurusran informasi referensi serta layanan pelatihan pengguna.

Fasilitas yang dimiliki Perpustakaan Universitas Internasional terdiri dari Ruang Sirkulasi, Ruang Koleksi, Ruang Diskusi, Ruang Referensi, Ruang Komputer, Ruang Baca, Ruang Lesehan, dan Ruang BI corner. Untuk mendukung kemudahan dalam memberikan informasi terkait koleksi yang ada di perpustakaan, Perpustakaan Universitas Internasional Batam sudah melakukan pengoleksian dan sumber informasi secara digital.

Sanksi

  • Pemustaka yang terlambat dalam mengembalikan peminjaman koleksi dikenakan denda sebesar Rp. 2,500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per buku tiap hari keterlambatan;
  • Membawa kunci loker lebih dari 24 jam, dikenakan denda sebesar Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah), dan jika menghilangkan kunci loker dikenakan denda sebesar Rp. 50,000,- (lima puluh ribu rupiah);
  • Menyalahgunakan nomor anggota perpustakaan (NPM/NIP) untuk melakukan sirkulasi peminjaman koleksi perpustakaan, menjadi tanggung jawab pemustaka yang memiliki nomor yang bersangkutan;
  • Pemustaka yang merusak sebagian dan atau keseluruhan atau menghilangkan bahan pustaka menjadi tanggung jawab pemustaka yang meminjam dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Mengganti bahan pustaka yang rusak sebagian dan atau keseluruhan atu hilang tersebut dengan bahan pustaka yang sama;
  • Tidak boleh mengganti bahan pustaka dengan hasil foto copy;

• Pemustaka yang tidak mentaati tata tertib dan peraturan, baik sebagian atau keseluruhan, tidak diperkenankan memanfaatkan fasilitas perpustakaan;
• Pemustaka dengan sengaja atau direncanakan melanggar peraturan tata tertib akan dikenakan sanksi administratif atau akademik.

Anggota Perpustakaan UIB adalah sivitas akademika (Mahasiswa, Dosen, Tenaga Kependidika) dan umum.

Syarat Keanggotaan

Layanan Mahasiswa

Layanan Dosen dan Tendik

Layanan Umum

UIB Library – The Garden of Knowledge Resources